Penandatanganan serta pendeklarasian komitmen bersama dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, menolak segala korupsi, gratifikasi dan pungli dalam mewujudkan indonesia maju Berani, Jujur dan Hebat!
Penulis: Admin Desa
Selasa, 7 Oktober 2024 pelaksanaan Kampanye Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Desa Marioriaja. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukuphanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakanpreventif, sehingga perlu kolaborasi pemerintah denganinstansi/lembaga/masyarakat yang ada di lingkup Pemerintah Desa Marioriaja untukmendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi.
Selasa,1 Oktober 2024 dilakukan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan BLT DD dan Pembanguan Fisik Tahun 2024 Desa Marioriaja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng. Tim Monev melakukan kunjungan ke rumah KPM BLT DD sebanyak 13 KK untuk dilakukan wawancara selama menerima BLT DD. Selain itu, Tim Monev juga melakukan kunjungan pembangunan fisik yang telah selesai dikerjakan yaitu Rabat Beton Jalan Cimpurenge dan Rabat Beton Jalan Kanurung. Dalam kegiatan ini,turut hadir Kepala Desa Marioriaja, PLD, BPD, Kadus dan TPK. Tujuan monev ini yaitu untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.
Pemerintah Desa Marioriaja telah melaksanakan Penetapan RKP Desa Desa Marioriaja Tahun 2025 pada hari Senin, 30 September 2024 di Aula Kantor Desa Marioriaja. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk menjabarkan RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) pada tahun berikutnya.