Penulis: Admin Desa
Selasa, 7 Oktober 2024 pelaksanaan Kampanye Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Desa Marioriaja. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukuphanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakanpreventif, sehingga perlu kolaborasi pemerintah denganinstansi/lembaga/masyarakat yang ada di lingkup Pemerintah Desa Marioriaja untukmendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi.
Selasa,1 Oktober 2024 dilakukan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan BLT DD dan Pembanguan Fisik Tahun 2024 Desa Marioriaja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng. Tim Monev melakukan kunjungan ke rumah KPM BLT DD sebanyak 13 KK untuk dilakukan wawancara selama menerima BLT DD. Selain itu, Tim Monev juga melakukan kunjungan pembangunan fisik yang telah selesai dikerjakan yaitu Rabat Beton Jalan Cimpurenge dan Rabat Beton Jalan Kanurung. Dalam kegiatan ini,turut hadir Kepala Desa Marioriaja, PLD, BPD, Kadus dan TPK. Tujuan monev ini yaitu untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.
Pemerintah Desa Marioriaja telah melaksanakan Penetapan RKP Desa Desa Marioriaja Tahun 2025 pada hari Senin, 30 September 2024 di Aula Kantor Desa Marioriaja. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk menjabarkan RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) pada tahun berikutnya.
Rabu 25 September 2024, Pemerintah Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bertempat di Aula Kantor Desa Marioriaja.Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang termasuk keluarga atau kerabat. Korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kategori tindak pidana korupsi. Antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Marioriaja bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang…
Rabu 25 September 2024, Pemerintah Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng melaksanakan Musrenbangdes dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Marioriaja.Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode dan kebijakan/prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum…