
Marioriaja 6 Mei 2025- Pemeriksaan pekerjaan pembangunan desa adalah bagian penting dari pengelolaan keuangan desa (DD, ADD dan BHPR)dan kegiatan pembangunan infrastruktur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kab. Soppeng sebagai tim pemeriksa yang didampingi oleh Kepala Desa,BPD, PD ,Tenaga Konsultan Pembangunan Desa,Kepala Dusun,TPK serta Masyarakat setempat.


Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Desa TA 2024 yaitu :
1. Peningkatan Rabat Beton Jalan Cimpurenge
2. Pengerasan Jalan Paccorae
3. Pembangunan Rabat Beton Jalan Kanurung
4. Penataan Lapangan Barata.
Tujuan pemeriksaan:
1.Menjamin kualitas dan kesesuaian pekerjaan:Memastikan bahwa pekerjaan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan.
2.Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa:Memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.Mencegah penyimpangan dan tindakan korupsi:Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
4.Meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat:Pemeriksaan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat