
Pembentukan Posyandu diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.Musyawarah Desa (Musdes) untuk penataan lembaga Posyandu adalah proses diskusi dan pengambilan keputusan oleh masyarakat desa terkait dengan pengelolaan, pembentukan, dan pemantapan Posyandu. Musdes ini menjadi wadah untuk mengkaji peran Posyandu dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu dan anak.

Posyandu memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya ibu dan anak, melalui pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, penimbangan berat badan dan tinggi badan, pemberian vitamin A, serta penyuluhan kesehatan.Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu yaitu bidang pendidikan,bidang kesehatan,pekerjaan umum,perumahan rakyat,ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.