Selasa, 12 November 2024 telah dilaksanakan Penilaian Percontohan Antikorupsi Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang dilakukan secara daring yang bertempat di Aula Kantor Desa Marioriaja. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng, Camat Marioriwawo, TAPM Kabupaten Soppeng, Ketua BPD bersama anggota, Babinsa, Ketua LKD, Ketua LAD, Tokoh Masyarakat, Agama, Perempuan dan Pemuda serta wakil-wakil masyarakat. Selain itu, dihadiri oleh Pemda Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi yaitu : Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Desa Antikorupsi adalah program yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan korupsi di desa. Penilaian ini dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan, dengan melibatkan berbagai unsur, seperti tim penilai, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pemerintah Desa menyambut antusias dan penuh semangat dalam mengikuti penilaian ini. Keterlibatan warga masyarakat dalam penilaian desa antikorupsi adalah bagian dari pembangunan kesadaran antikorupsi di kalangan masyarakat, partisipasi menjadi bagian penting dari indikator desa antikorupsi.
Dalam proses pendampingan hingga penilaian terdapat banyak perubahan di Pemerintah Desa , diantaranya perubahan sistem kerja, sistem evaluasi, sistem pelayanan publik dan kesadaran antikorupsi yang makin meningkat. Diharapakan dengan ada nya porgram ini pemerintah dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi di desa.