Penulis: Admin Desa
Jumat, 25 Oktober 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 3 (Ketiga) untuk Bulan Juli-Agustus-September Tahun 2024 oleh Pemerintah Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng sebanyak 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Aula Kantor Desa Marioriaja serta dilakukan kunjungan ke rumah KPM yang tidak sempat hadir karena faktor Lansia/Sakit.Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Marioriaja, Anggota BPD Desa Marioriaja, Babinsa Desa Marioriaja serta unsur yang terkait.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Bantuan Langsung…
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Pemerintah Desa Marioriaja mengadakan Musyawarah BPD Pembahasan Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Desa dan BPD Desa Marioriaja.Tujuan Pembahasan rancangan perubahan APBDes ini bertujuan untuk:Menyesuaikan Kebutuhan dan Prioritas (Mengevaluasi anggaran yang telah berjalan dan melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan prioritas yang muncul selama setengah tahun pertama), Mengoptimalkan Penggunaan Dana (Memastikan dana desa digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat),Transparansi dan Partisipasi (Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik).
Penandatanganan serta pendeklarasian komitmen bersama dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, menolak segala korupsi, gratifikasi dan pungli dalam mewujudkan indonesia maju Berani, Jujur dan Hebat!
Selasa, 7 Oktober 2024 pelaksanaan Kampanye Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Desa Marioriaja. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukuphanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakanpreventif, sehingga perlu kolaborasi pemerintah denganinstansi/lembaga/masyarakat yang ada di lingkup Pemerintah Desa Marioriaja untukmendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi.