
Senin,28 Juli 2025Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi oleh BPP Kec.Marioriwawo yang dihadiri oleh Gapoktan dan Kelompok Tani se Desa Marioriaja.Tata kelola pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Sistem baru ini menekankan pada prinsip 7T: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Prinsip-prinsip Utama Tata Kelola Pupuk Bersubsidi:Tepat Jenis:Pupuk yang disalurkan harus sesuai dengan kebutuhan tanaman petani. Tepat Jumlah:Jumlah pupuk yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan lahan dan jenis tanaman. Tepat Harga:Harga pupuk bersubsidi harus terjangkau oleh petani sesuai dengan harga yang ditetapkan. Tepat Tempat:Pupuk harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau oleh petani, seperti kios resmi atau kelompok tani. Tepat Waktu:Pupuk harus disalurkan pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan tanam. Tepat Mutu:Pupuk yang disalurkan harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar. Tepat Penerima:Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dan berhak menerima. Perubahan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi:Penambahan Komoditas dan Jenis Pupuk:Komoditas yang mendapat subsidi bertambah dari 9 menjadi 10, termasuk ubi kayu. Jenis pupuk bersubsidi juga bertambah dari Urea dan NPK menjadi Urea, NPK, dan Organik. Perluasan Skema Distribusi:Selain melalui kios resmi, penyaluran pupuk bersubsidi juga bisa dilakukan oleh kelompok tani (Poktan) dan koperasi yang memenuhi kualifikasi. Pemanfaatan Kartu Tani:Penggunaan Kartu Tani (atau KTP jika Kartu Tani belum tersedia) menjadi alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi. Peningkatan Peran Distributor dan Kios:Peran distributor dan kios resmi tetap penting dalam memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Pihak Terkait dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi:Kementerian Pertanian: Bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan regulasi terkait pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia: Bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Dinas Pertanian: Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi di tingkat daerah. Distributor dan Kios Pupuk: Bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kelompok Tani dan Koperasi: Bertanggung jawab dalam pendataan petani dan penyaluran pupuk bersubsidi. Tantangan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi:Pengawasan dan Pengendalian:Perlu pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak. Koordinasi Antar Pihak:Dibutuhkan koordinasi yang baik antar berbagai pihak terkait untuk kelancaran penyaluran pupuk. Peningkatan Kesadaran Petani:Petani perlu diberikan pemahaman yang baik tentang tata kelola pupuk bersubsidi agar dapat memanfaatkannya secara optimal.