
Senin, 23 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum kepada Pemerintah Desa Marioriaja dalam hal penyelenggaraan administrasi pemerintahan,pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat khususnya terkait dengan urusan-urusan perdata dan tata naska negara. Dihadiri oleh Kepala Desa Marioriaja bersama perangkat Desa, BPD Desa Marioriaja, PLD Desa Marioriaja, Babinsa Desa Marioriaja, TPK Desa Marioriaja serta perwakilan lembaga/kelompok Desa Marioriaja. Dalam sambutan Kepala Desa Marioriaja menyampaikan bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam pengelolaan anggaran keuangan desa serta meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah pelanggaran yg lainnya.
Sosialisasi pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Soppeng adalah kegiatan penyuluhan dan penjelasan mengenai bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Kejaksaan kepada pemerintah desa dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Tujuan Sosialisasi Pendampingan Hukum:
Meningkatkan Kesadaran Hukum:
Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan dan regulasi yang berlaku.
Pencegahan Pelanggaran Hukum:
Membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran hukum.
Optimalisasi Pengelolaan Keuangan:
Memberikan pendampingan terkait pengelolaan keuangan, seperti dana desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pencegahan Sengketa:
Mencegah terjadinya sengketa atau konflik hukum dengan memberikan informasi yang jelas dan benar.
Membangun Sinergi:
Mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan masyarakat serta instansi terkait.
Sosialisasi pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Soppeng merupakan upaya proaktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum, mampu menghindari pelanggaran hukum, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik.