
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Tindak Pindana Kekerasan Seksual oleh KUA Kecamatan Marioriwawo. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan komitmen semua pihak untuk melindungi anak melalui edukasi hak anak, dampak negatif, serta undang-undang terkait seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman dan mengedukasi anak tentang batasan tubuh. Kegiatan ini dihadiri oleh BPD Desa Marioriaja, Kepala Dusun, Ketua LPMD, Ketua RT RW, TP.PKK Desa Marioriaja, Imam Masjid, Majelis Taqlim serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.

Tujuan utama sosialisasi
Pencegahan perkawinan anak
- Meningkatkan kesadaran masyarakatakan dampak buruk perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan anak secara keseluruhan.
- Memberikan pemahaman tentang undang-undang yang berlaku mengenai batas usia perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun.
- Mendorong anak-anak untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan mencapai kematangan usia sebelum memasuki jenjang pernikahan.
- Melibatkan peran keluarga dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak dan memberikan dukungan terhadap pendidikan dan masa depan mereka.
Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual
- Mengedukasi masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk kekerasan berbasis gender daring, eksploitasi, dan perbudakan seksual.
- Menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada masyarakat agar korban lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
- Membangun pemahaman mengenai hak-hak dasar anak dan perempuan untuk menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
- Mengajarkan cara-cara melindungi diridari kekerasan seksual, seperti menjaga batasan tubuh, membangun komunikasi terbuka, dan membuat kode darurat dengan keluarga.
- Menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun di tempat kerja.