
Rabu 16 April 2025- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yaitu Peraturan Permendes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa.Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.Desa Marioriaja telah menetapkan 20 KPM yang menerima BLT DD sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 1 tahun.Bagi KPM yang tidak sempat hadir karena faktor Lansia/Sakit akan dilakukan kunjungan rumah KPM BLT DD.