
Jumat, 26 September 2025 telah dilaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Marioriaja, BPD, PLD dan Babinsa Desa Marioriaja. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 adalah untuk menyusun rencana kerja tahunan pemerintah desa, menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, serta sebagai wadah untuk memastikan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.
Berikut adalah rincian tujuan penetapan RKP Desa 2026:
Menyelaraskan dengan RPJM Desa : Proses penyusunan RKP Desa juga mencakup pencermatan ulang dan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ditetapkan.
Menyusun Rencana Pembangunan Tahunan : RKP Desa menjadi dokumen rencana kerja tahunan yang merinci program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
Menentukan Prioritas Pembangunan : Dokumen ini membantu pemerintah desa menentukan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dasar Penyusunan APBDes : RKP Desa berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : Proses penetapan RKP Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bertujuan untuk melibatkan berbagai elemen desa, termasuk BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan partisipasi aktif.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas : Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan.
Memberikan Pedoman Pelaksanaan : RKP Desa menjadi kerangka acuan bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengarahkan pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
