Barang merupakan produk dengan wujud fisik yang menjadikannya bisa dilihat, dirasa, disentuh, dipegang, dan mendapat perlakuan fisik lainnya. Sedangkan, jasa adalah kegiatan yang memberi manfaat.
Kegiatan PTBJ dilakukan di Aula Kantor Desa pada Selasa, 9 Maret 2021 pukul 13.00 WITA – Selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh TA Kab. Soppeng, Camat Marioriwawo, Kepala Dinas PMD, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Ketua RT.
Dalam kata pengantarnya, Camat Marioriwawo menyampaikan harapan beliau agar Soppeng lebih melayani. Melalui staff pemerintah desa diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang ada dengan melihat situasi dan kondisi didesa.
Pelatihan dilanjutkan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 08.30 WITA – Selesai.