
Jumat,22 Agustus 2025 Pelaksanaan Musyawarah Desa Tata Kelola BUM Des dalam rangka Pemanfaatan dan pemeliharaan aset BUMDes Mega Rezki.Dihadiri oleh TAPM Kabupaten Soppeng,Pemerintah Desa,BPD,Babinsa,PLD,Ketua RT/RW,Direktur BUM Des bersama pengurus serta wakil-wakil masyarakat yang terkait.Kegiatan ini meliputi serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan potensi aset desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat. Pemeliharaan dilakukan melalui perencanaan, penggunaan yang tepat, dan pengamanan aset, sementara pemanfaatan dilakukan dengan beragam bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, hingga bangun guna serah. Pengelolaan ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan dilakukan secara profesional, efektif, serta transparan untuk mencapai tujuan ekonomi desa.
Hasil Musdes ini memutuskan dan menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi keputusan akhir dalam musdes ini yaitu: penghapusan aset BUM Deda Mega Rezki berupa Molen/Mixer Beton yang mengalami kerusakan berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan BUM Desa dan manfaat penggunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan yang akan dikeluarkan,penghapusan aset BUM Desa dibuatkan dalam surat keputusan Direktur BUM Des tentang Penghapusan Aset BUM Desa.
Diharapkan pengurus BUM Desa melakukan pemeliharaan aset yang dikelolah serta melaporkan aset BUM Desa setiap tahunnya melalui Musdes Pertanggungjawaban BUM Des.
