
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembangunan dan pemberdayaan desa adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, memberikan informasi jelas kepada publik tentang penggunaan anggaran dan pencapaian hasil, serta menjadi alat evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan.
Tujuan Utama:
- Akuntabilitas dan Transparansi:Menunjukkan secara jujur dan terbuka bagaimana dana desa (APBDes) digunakan, agar masyarakat bisa mengawasinya.
- Evaluasi Kinerja: Mengetahui kemajuan, hambatan, dan keberhasilan program pembangunan dan pemberdayaan, menjadi bahan perbaikan untuk periode selanjutnya.
- Perbaikan Pelayanan dan Kesejahteraan:Memastikan program yang berjalan efektif meningkatkan kualitas hidup, pendapatan, dan kesejahteraan warga desa.
Fungsi LPJ dalam Pembangunan & Pemberdayaan:
- Pengawasan Publik: Memberi warga hak untuk mengetahui dan mengkritisi penggunaan anggaran desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
- Peningkatan Kualitas Administrasi:Mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.
- Pencegahan Korupsi: Keterbukaan informasi mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Pemahaman Prioritas: Membantu masyarakat memahami prioritas pembangunan dan memberikan masukan untuk rencana berikutnya.
- Dasar Hukum & Moral: Memenuhi kewajiban hukum dan moral pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi (Bupati/Wali Kota).
