Jaga Desa atau yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, adalah program Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Program ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT.
Program Jaga Desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Memastikan pengelolaan dana desa transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,
Meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan dana desa,
Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum perangkat desa,
Menjadikan Kejaksaan sebagai tempat konsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa dan
Membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen terkait penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik. Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan anggaran desa untuk memastikan bahwa dana yang diterima desa telah digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap program pembangunan yang dilakukan di desa berjalan dengan baik.
Para pejabat kejaksaan memberikan arahan kepada perangkat desa untuk selalu menjaga keterbukaan dalam penggunaan anggaran, serta pentingnya laporan yang jelas dan terperinci.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng juga telah melaksanakan di beberapa desa dan masih terus berlanjut, guna menciptakan masyarakat dan pemerintah yang lebih sadar hukum dan berintegritas.