






Selasa, 7 Oktober 2024 pelaksanaan Kampanye Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Desa Marioriaja. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. Kampanye perlu dilakukan mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukuphanya dengan melakukan tindakan represif namun juga memerlukan tindakanpreventif, sehingga perlu kolaborasi pemerintah denganinstansi/lembaga/masyarakat yang ada di lingkup Pemerintah Desa Marioriaja untukmendorong serta seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi.