Tahun Berdiri: 4 Januari 2021
Dasar Hukum/SK Pendirian: Peraturan Desa Marioriaja Nomor 01.1 Tahun 2021
FUNGSI BUMDES
- Lembaga yang melayani kebutuhan/ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat desa
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan Masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosisal
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakt desa untuk meningkatkan penghasilan,dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran di desa
- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Lembaga yang mampu menjalin Kerjasama dengan Lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya
TUGAS POKOK
Bendahara
a. Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
b. Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
c. Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
Direktur Bumdes
a. Melaksanakan pengelolaan Bumdes
b. Mengembangkan BUMDes dengan memperdayakan sumber daya dan potensi desa
c. Membangun kemitraan dengan Lembaga desa lain
d. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan Bersama pemerintah desa
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Sekretaris
a. Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
b. Menyusun laporan kinerja unit usaha.
c. Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa
d. Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
NO | NAMA | JABATAN |
1 | A. AZWAD ARIFADY | DIREKTUR |
2 | KARMILA, A.Md, Akun | SEKRETARIS |
3 | ALVINA NURULITA | BENDAHARA |
- Jual Tabung LPG 3Kg
- Rent Tenda Terowongan
- Kredit Barang
- Rent Semen Mixer