Pemerintah Desa Marioriaja telah melaksanakan Penetapan RKP Desa Desa Marioriaja Tahun 2025 pada hari Senin, 30 September 2024 di Aula Kantor Desa Marioriaja. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk menjabarkan RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) pada tahun berikutnya.