Rabu 25 September 2024, Pemerintah Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bertempat di Aula Kantor Desa Marioriaja.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang termasuk keluarga atau kerabat. Korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kategori tindak pidana korupsi. Antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya.
Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Marioriaja bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang efek negatif korupsi yang salah satunya terkait gratifikasi dan pentingnya integritas dalam berbagai sektor kehidupan. Kegiatan ini dihadiri lintas sektor se Desa Marioriaja. Narasumber Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi ini oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng