- Penguatan Tata Laksana
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Kearifan Lokal
Penguatan Tata Laksana
- Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
- Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
- Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
Penguatan Pengawasan
- Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
- Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
- Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
- Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Keberadaan Maklumat Pelayanan
Penguatan Partisipasi Masyarakat
Kearifan Lokal
- Budaya 1lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi