Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Pada Tahun 2020 telah dilakukan Gelombang I, kemudian dilanjutkan program Gelombang II Tahun 2021.

Penyuluhan PTSL Tahun 2021 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Marioriaja yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kab. Soppeng, Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama tim, Kepala Desa Marioriaja, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan staf Desa Maroriaja.

Dalam pengantarnya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat merupakan hak warga, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Desa Marioriaja mendapatkan 435 Bidang di Tahun 2021.

Sertifikat tanah memiliki fungsi surat fungsi tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

BPN kemudian membentuk 2 tim dalam proses pembuatan sertifikat yakni Satuan Petugas Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) dan Pengumpul Data Fisik (Puldasik).

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL Gelombang II Tahun 2021, sehingga Desa Marioriaja menjadi desa lengkap.