Pabbarittanna-Marioriaja.Tim Relawan Covid-19 Desa Marioriaja yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Marioriaja (Hasminullah,S.Pd) bersama-sama terjun melakukan pendataan Keluarga Tidak Mampu calon penerima manfaat BLT Dana Desa (Minggu, 19 April 2020)

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang ditujukan kepada Keluarga Tidak Mampu.

Kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 menjadi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Ketua Tim Relawan Covid-19 Desa Marioriaja membagi Pendataan ini menjadi 3 Kelompok yaitu Dusun Madello(4 Orang),Dusun Tanjonge (4 Orang) dan Dusun Limpotenga(6 Orang). Setiap Kelompok relawan melakukan koordinasi kepada Ketua RT/RW setempat. Hasil Pendataan sasaran keluarga tidak mampu akan dilakukan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data. Sementara itu untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kab/Kota. Kendati begitu, Penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa tetap Kepala Desa.

Harapan Kepala Desa Marioriaja bahwa Tim Relawan Covid-19 harus benar-benar mendata sesuai dengan aturan pemerintah yaitu warga yang tidak mampu, pengangguran dan kelompok marginal serta memperhatikan kriteria keluarga miskin.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Penulis oleh Tim Relawan Covid